Mengenal Survey Kadaster di Indonesia
Definisi
Kadaster
berarti “Daftar Umum” dimana
diuraikan nilai serta sifat dari benda-benda tetap.
Definisi :
Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah untuk menjamin kepastian hukum
Kadaster dapat
dirumuskan sebagai berikut :
a.
Tugas
/ Fungsi tertentu yang harus di selenggarakan oleh pemerintah.
b.
Badan
/ organ pemerintah yang harus menjalankan tugas tertentu.
Definisi
kadaster berkembang, dimana harus ada dua unsur yang harus di penuhi oleh suatu
kadaster yaitu :
1.
Pendaftaran
atau pembukuan bidang-bidang tanah yang terletak disuatu daerah di dalam
daftar-daftar.
2.
Pengukuran
dan pemetaan bidang-bidang tanah.
Data kadastral
:
-
Subjek
: Data kepemilikan tanah berupa petuk D, Surat Kepemilikan Tanah (SKT)
-
Objek
: peta titik dasar teknik, peta dasar pendaftaran, gambar ukur, peta bidang,
peta pendaftaran, dan surat ukur.
Bentuk Kadaster
Dibedakan dari
tujuannya :
a.
Kadaster
Pajak
b.
Kadaster
HAK
Kadaster Pajak






Kadaster Hak



o
Kegiatan
dalam bidang yuridis adalah
mengumpulkan data keterangan atau yang disebut menginventarisir :
§ Hak atas tanah, hal ini mengenai status
hukum dari bidang tanah
§ Siapa sebagai pemegang HAK atas tanah, Hal
ini sebagai subyeknya.
§ Hak-Hak beban-Beban Lain yang ada di atas
bidang tanah.
dengan demikian
diperoleh data mengenai kepastian dari
subyek hak atas tanah
o
Kegiatan
dalam bidang teknik geodesi berupa
pelaksanaan pengukuran dan pemetaan tanah dengan hasilnya berupa peta-peta kepemilikan tanah dan surat Ukur,
dengan demikian diperoleh kepastian tentang letak, batas dan luas bidang tanah yang menjadi obyek hak atas
tanah.
o
Kegiatan
dalam bidang Administrasi berupa
pembukuan dari hasil kegitan tersebut diatas, dalam bentuk daftar umum secara
continue dan terus menerus.
o
Pemberian
surat-surat tanda bukti Hak dan pemberian keterangan dan memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang berkepentingan mengenai segala sesuatu yang berhubungan
dengan hak atas tanah seperti tercantum dalam daftar umum.

1.
Pengumuman mengenai subyek hak atas tanah sebagai hasil dari kegiatan yang
dilaksanakan, dimana pengumuman dikenal sebagai memenuhi Asas Publisitet
2.
Pengumuman mengenai Letak, Batas-Batas dan
luas bidang-bidang tanah
yang dimiliki seseorang dengan sesuatu hak, yaitu obyek hak atas tanah dikenal
sebagai memenuhi Asas Specialitet.
Dengan
dilaksanakannya pengumuman ini tercapai tujuan
kadaster Hak yaitu Menjamin kepastian hukum demi hak-hak tanah, baik
mengenai subyek hak atas tanah maupun obyek hak atas tanah.
Jaminan Kadaster HAK
Kadaster Hak ada 2 macam sistem dari segi jaminan, yaitu :
1.
Sistem
negatif
2.
Sistem
positif
Sistem Negatif




Sistem Positif




KADASTER DI INDONESIA
UUPA 24 september
1960 mengatur tentang hukum agraria di Indonesia, dimana sebagai Negara,
Organisasi kekuasaan Bangsa Indonesia pada tingkat tertinggi mempunyai wewenang
:
- Mengatur serta menyelenggarakan peruntukan, penggunaan persediaan dan memelihara atas tanah-tanah di Indonesia.
- Menentukan dan Mengatur hak-hak yang dapat di miliki atas tanah-tanah tersebut
- Menentukan dan Mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum atas tanah itu.
Dengan munculnnya
UUPA tanggal 24 sept 1960 => dualisme mengenai hak tanah menjadi hilang.
Dualisme = > Tanah barat + tanah Adat menjadi HM, HGB, HGU, HP
Pendaftaran tanah
di indonesia bersifat “Rechts-kadaster” yang bertujuan menjamin kepastian hukum
hak atas tanah, PP no.10 tahun 1961
Periode Transisi antara sesudah berlakunya UUPA dan sebelum berlakunya PP no.10 1961
Pada periode
peralihan ini semua hak barat di konversi menjadi salah satu hak yang sesuai
dengan UUPA. Jadi hak barat tsb disebut sebagai hak yang sesuai dari hasil
konversi dengan menyebutkan bekas hak barat tersebut (cnth : eigendom
perponding). Begitu pula untuk pendaftaran credit verponding
Periode setelah berlakunya PP no.10 tahun 1961
Tujuan pemerintah
mengadakan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum atas hak
atas tanah di wilayah indonesia.
Pendaftaran tanah
yang dimaksud undang-undang disini meliputi :
1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan
peralihan hak-hak atas tanah
3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang
berlaku sebagai alat buk ti yang kuat
Perbedaan sebelum dan setelah adanya UUPA
Sebelum UUPA :
1. Hukum agraria di buat oleh Belanda
-
tanah
dimiliki negara
-
pemilik
tanah tidak terbatas (muncul tuan tanah)
2. terdapat dualisme kepemilikan hak atas
tanah (tanah barat + tanah adat)
3. belum adanya kepastian hukum yang jelas
(belum ada sertifikat, hanya ada kartu leter C, eigendom, leter D, petuk dll)
Setelah UUPA :
1. Hukum Agraria di buat oleh Indonesia
2. Dualisme diganti dengan salah satu hak
yang sesuai dengan UUPA (HM, HGB, HGU, HP)
3. Munculnya sertifikat sebagai bukti
kepemilikan hak atas tanah yang menjamin kepastian hukum sebagai bukti yang
kuat
Kepastian
hukum : status tanah, siapa pemilik tanah, letak, batas dan luas tanah.
Perbedaan antara survei Kadastral dengan survei lain
Survei kadaster :
Survei yang
tahap pertahapannya berkaitan dengan hukum / peraturan hukum, adanya kepastian
hukum dari kegiatan yang dilakukan dengan di berikannya sertifikat hak atas
tanah.
ada surat ukur,
buku tugu, daftar isian, aturan pembuatan peta bidang, petugas ukur tidak harus
berlisensi, patok batas tetap, kontradiktur delimitasi
Bidang Tanah
Fungsi Peta bidang tanah
Untuk
menentukan luas, letak, batas dan kepemilikan bidang tanah yang melingkupi azaz
kontradiktur delimentasi, azaz publisitas dan azaz spesialitas.
Azaz kontradiktur delimentasi
Pengukuran dna
pemetaan bidang tanah oleh pejabat publik yang berwenang berdasarkan
kesepakatan antara pemilik bidang tanah dan pemilik batas bidang tanah
Azaz publisitas
Pengujian
kebenaran atas hasilpengukuran dan pemetaan bidang tanah melalui badan/lembaga
pengumuman yang di umumkan sepada masyarakat
Azaz spesialitas
Bidang tanah
yang telah di ukur / di petakan sesuai kadastral yang memenuhi keabsahan hukum
mengenai letak, batas, dan luasan yang unik di permukaan bumi
Fungsi pengukuran bidang tanah
Untuk
menentukan batas bidang tanah yang nantinya akan di umumkan tentang data fisik
tanah tersebut.
Data fisik:
Dimana letaknya
Dimana batasnya
Berapa luasnya
Ada tidak hak
beban lain di atanya