Copyright © AlfianGeodesi Adventure
Design by Dzignine
Thursday, June 12, 2014

Survey Kadaster



Mengenal Survey Kadaster di Indonesia

Definisi

Kadaster berarti “Daftar Umum” dimana diuraikan nilai serta sifat dari benda-benda tetap.
Definisi : Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah untuk menjamin kepastian hukum
Kadaster dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.      Tugas / Fungsi tertentu yang harus di selenggarakan oleh pemerintah.
b.      Badan / organ pemerintah yang harus menjalankan tugas tertentu.
Definisi kadaster berkembang, dimana harus ada dua unsur yang harus di penuhi oleh suatu kadaster yaitu :
1.      Pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah yang terletak disuatu daerah di dalam daftar-daftar.
2.      Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah.
Data kadastral :
-          Subjek : Data kepemilikan tanah berupa petuk D, Surat Kepemilikan Tanah (SKT)
-          Objek : peta titik dasar teknik, peta dasar pendaftaran, gambar ukur, peta bidang, peta pendaftaran, dan surat ukur.

Bentuk Kadaster

Dibedakan dari tujuannya :
a.      Kadaster Pajak
b.      Kadaster HAK

Kadaster Pajak

*      Kadaster Pajak diadakan untuk keperluan pemungutan pajak atas tanah yang adil dan merata.
*      Yang perlu di ketahui dari wajib pajak : luas tanah dan penggunaannya, selain itu nilai tanah di tentukan dari luas tanah dan penggunaanya.
*      Objek kadaster pajak adalah bidang-bidang tanah menurut penggunaannya. Selanjutnya disebut “bidang tanah pajak”.
*      Batas yang diguanakan adalah Batas Penggunaan BUKAN batas kepemilikan.
*      Pengukuran dan pemetaanya tidak memerlukan ketelitian yang tinggi.
*      Nilai harga tanah yang diperlukan untuk menetapkan pajak hanya di dasarkan atas taksiran saja

Kadaster Hak

*      Kadaster Hak adalah suatu bentuk kadaster yang mempunyai tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
*      Yang perlu diketahui adalah siapa pemegang hak , berapa luas tanahnya, dimanakah letak serta batas-batas tanah yang bersangkutan.
*      Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kadaster HAK :
o   Kegiatan dalam bidang yuridis adalah mengumpulkan data keterangan atau yang disebut menginventarisir :
§  Hak atas tanah, hal ini mengenai status hukum dari bidang tanah
§  Siapa sebagai pemegang HAK atas tanah, Hal ini sebagai subyeknya.
§  Hak-Hak beban-Beban Lain yang ada di atas bidang tanah.
dengan demikian diperoleh data mengenai kepastian dari subyek hak atas tanah
o   Kegiatan dalam bidang teknik geodesi berupa pelaksanaan pengukuran dan pemetaan tanah dengan hasilnya berupa peta-peta kepemilikan tanah dan surat Ukur, dengan demikian diperoleh kepastian tentang letak, batas dan luas bidang tanah yang menjadi obyek hak atas tanah.
o   Kegiatan dalam bidang Administrasi berupa pembukuan dari hasil kegitan tersebut diatas, dalam bentuk daftar umum secara continue dan terus menerus.
o   Pemberian surat-surat tanda bukti Hak dan pemberian keterangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkepentingan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan hak atas tanah seperti tercantum dalam daftar umum.
*      Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem penyusunan mengenai hak-hak atas bidang tanah demikian meliputi :
1.      Pengumuman mengenai subyek hak atas tanah sebagai hasil dari kegiatan yang dilaksanakan, dimana pengumuman dikenal sebagai memenuhi Asas Publisitet
2.      Pengumuman mengenai Letak, Batas-Batas dan luas bidang-bidang tanah yang dimiliki seseorang dengan sesuatu hak, yaitu obyek hak atas tanah dikenal sebagai memenuhi Asas Specialitet.
Dengan dilaksanakannya pengumuman ini tercapai tujuan kadaster Hak yaitu Menjamin kepastian hukum demi hak-hak tanah, baik mengenai subyek hak atas tanah maupun obyek hak atas tanah.

Jaminan Kadaster HAK

Kadaster Hak ada 2 macam sistem dari segi jaminan, yaitu :
1.      Sistem negatif
2.      Sistem positif

Sistem Negatif

*      Jaminan lebih kuat di berikan pada pemilik bidang tanah. Dimana pemilik bidang tanah dapat menggugat haknya atas sebidang tanah dari mereka yang terdaftar pada kadaster.
*      Pihak yang terdaftar tidak mendapat perlindungan yang kuat dari negara jika bukti-bukti kepemilikan minim, namun di imbangi asas hukum yang umum, sehingga barang siapa yang bertindak dengan itikad baik akan mendapat perlindungan
*      Perlindungan ada di tangan Hukum dan Pengadilan lah yang akan menimbang berat ringan kepentingan-kepentingan hukum yang saling bertentangan.
*      Contoh negara yang menganut : Indonesia, Belanda, dan Prancis

Sistem Positif

*      Dalam sistem positif ini jaminan yang di berikan lebih kuat kepada yang memperoleh hak atau orang yang tercatat pada daftar umum itulah pemilik yang pasti, dan dijamin tidak akan kehilangan haknya atau dirugikan.
*      Jika ada pihak lain yang merasa di rugikan, maka akan mendapat pengganti kerugian berupa uang.
*      Tiap pendaftar dan peralihan hak dalam sistem positif ini memerlukan pemeriksaan yang sangat teliti dan seksama, sebelum orang itu di daftarkan sebagai pemilik.
*      Contoh negara yang menganut : Jerman dan Swiss

KADASTER DI INDONESIA

UUPA 24 september 1960 mengatur tentang hukum agraria di Indonesia, dimana sebagai Negara, Organisasi kekuasaan Bangsa Indonesia pada tingkat tertinggi mempunyai wewenang :
  1. Mengatur serta menyelenggarakan peruntukan, penggunaan persediaan dan memelihara atas tanah-tanah di Indonesia.
  2. Menentukan dan Mengatur hak-hak yang dapat di miliki atas tanah-tanah tersebut
  3. Menentukan dan Mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum atas tanah itu.
Dengan munculnnya UUPA tanggal 24 sept 1960 => dualisme mengenai hak tanah menjadi hilang. Dualisme = > Tanah barat + tanah Adat menjadi HM, HGB, HGU, HP
Pendaftaran tanah di indonesia bersifat “Rechts-kadaster” yang bertujuan menjamin kepastian hukum hak atas tanah, PP no.10 tahun 1961

Periode Transisi antara sesudah berlakunya UUPA dan sebelum berlakunya PP no.10 1961

Pada periode peralihan ini semua hak barat di konversi menjadi salah satu hak yang sesuai dengan UUPA. Jadi hak barat tsb disebut sebagai hak yang sesuai dari hasil konversi dengan menyebutkan bekas hak barat tersebut (cnth : eigendom perponding). Begitu pula untuk pendaftaran credit verponding

Periode setelah berlakunya PP no.10 tahun 1961

Tujuan pemerintah mengadakan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah di wilayah indonesia.
Pendaftaran tanah yang dimaksud undang-undang disini meliputi :
1.      Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
2.      Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak atas tanah
3.      Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat buk ti yang kuat


Perbedaan sebelum dan setelah adanya UUPA

Sebelum UUPA :
1.      Hukum agraria di buat oleh Belanda
-          tanah dimiliki negara
-          pemilik tanah tidak terbatas (muncul tuan tanah)
2.      terdapat dualisme kepemilikan hak atas tanah (tanah barat + tanah adat)
3.      belum adanya kepastian hukum yang jelas (belum ada sertifikat, hanya ada kartu leter C, eigendom, leter D, petuk dll)
Setelah UUPA :
1.      Hukum Agraria di buat oleh Indonesia
2.      Dualisme diganti dengan salah satu hak yang sesuai dengan UUPA (HM, HGB, HGU, HP)
3.      Munculnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang menjamin kepastian hukum sebagai bukti yang kuat
Kepastian hukum : status tanah, siapa pemilik tanah, letak, batas dan luas tanah.

Perbedaan antara survei  Kadastral dengan survei lain

Survei kadaster :
Survei yang tahap pertahapannya berkaitan dengan hukum / peraturan hukum, adanya kepastian hukum dari kegiatan yang dilakukan dengan di berikannya sertifikat hak atas tanah.
ada surat ukur, buku tugu, daftar isian, aturan pembuatan peta bidang, petugas ukur tidak harus berlisensi, patok batas tetap, kontradiktur delimitasi

Bidang Tanah

Fungsi Peta bidang tanah
Untuk menentukan luas, letak, batas dan kepemilikan bidang tanah yang melingkupi azaz kontradiktur delimentasi, azaz publisitas dan azaz spesialitas.
Azaz kontradiktur delimentasi
Pengukuran dna pemetaan bidang tanah oleh pejabat publik yang berwenang berdasarkan kesepakatan antara pemilik bidang tanah dan pemilik batas bidang tanah

Azaz publisitas
Pengujian kebenaran atas hasilpengukuran dan pemetaan bidang tanah melalui badan/lembaga pengumuman yang di umumkan sepada masyarakat
Azaz spesialitas
Bidang tanah yang telah di ukur / di petakan sesuai kadastral yang memenuhi keabsahan hukum mengenai letak, batas, dan luasan yang unik di permukaan bumi

Fungsi pengukuran bidang tanah
Untuk menentukan batas bidang tanah yang nantinya akan di umumkan tentang data fisik tanah tersebut.
Data fisik:
Dimana letaknya
Dimana batasnya
Berapa luasnya
Ada tidak hak beban lain di atanya
Sunday, October 6, 2013
Hi !!!
I wanna tell u all about a lit korean culture with their teacher....

In Korea, the most commonly used word is '선생님' (seon-saeng-nim). When students see a teacher in the hallway, they would say, anyonghaseyo~ seonsangnim!

But recently, a lot of kids have been saying '쌤' (ssam) which is basically the same meaning as seon-sang-nim except this is much more informal.

Also, another very informal way to say teacher is '담탱' (dam-tang). It's usually not used in front of teachers because they usually find it rude and it is rather condescending. I used to say it with my friends a lot though.. about a teacher I hated.

College professors would be addressed as '교수님' (gyoh-soo-nim). Did you notice a common letter between '선생님' and '교수님'? The '님' signifies that the person is of a higher status- technically, the words that would come up in a Korean dictionary would be '선생' and '교수'. That's why students would always add the '님' at the end.

But you can definitely hear adults using such words without the '님'. For example, there might be a faculty meeting at a school- a teacher might address another teacher (Mr. Kim) as 김 선생, although this isn't always true. There's no doubt that 선생님 is a more polite way.

I hope that helped

Kian ^_^
Wednesday, July 24, 2013

SISTEM SATUAN UKURAN





SISTEM SATUAN UKURAN
sumber : Ringkasan Slide Materi Tia Sugiri
       Melaksanakan pengukuran dan kemudian mengerjakan hitungan  dari hasil ukuran adalah tugas juru ukur
       Sistem satuan yang biasa digunakan dalam ilmu ukur tanah, terdiri atas 3 (tiga) macam sistem ukuran, yakni : Satuan Panjang, Satuan Luas dan Satuan Sudut
       Terdapat lima macam pengukuran dlm pengukuran tanah yaitu :
1.    Sudut Horizontal (AOB)          
2.    Jarak Horizontal (OA dan OB)
3.    Sudut Vertikal (AOC)               
4.    Jarak Vertikal (AC dan BD)
5.    Jarak Miring (OC)







SATUAN PANJANG
Terdapat dua satuan panjang yang lazim digunakan dalam ilmu ukur tanah, yakni satuan metrik dan satuan britis. Yang digunakan disini adalah satuan metrik yang didasarkan pada satuan meter Internasional (meter standar) disimpan di Bereau Internationale des Poids et Mesures Bretevil dekat Paris




SATUAN LUAS
Satuan luas yang biasa dipakai adalah
meter persegi (m2), untuk daerah yang
relatif besar digunakan hektar (ha) atau
sering juga kilometer persegi (km2)
                       
1 ha  = 10000 m2             1 Tumbak = 14 m2
1 km2 = 106 m2                  1 are = 100 m2




SATUAN SUDUT
Terdapat tiga satuan untuk menyatakan Sudut, yaitu : 
  1. Cara Seksagesimal, yaitu satu lingkaran dibagi menjadi 360 bagian, satu bagiannya disebut derajat. 
  2. Cara Sentisimal, yaitu satu lingkaran dibagi menjadi 400 bagian, satu bagiannya disebut grade. 
  3. Cara Radian, Satu radian adalah sudut pusat yang berhadapan dengan bagian busur yang panjangnya sama dengan jari-jari lingkaran. Karena panjang busur sama dengan keliling lingkaran sebuah lingkaran yang berhadapan dengan sudut 360o dan keliling lingkaran 2 p kali jari-jari, maka : 1 lingkaran = 2 p ra